You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarsari
Desa Mekarsari

Kec. Pacet, Kab. Bandung , Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Mekarsari terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan pakai sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta Mengurangi Mobilisasi serta segera melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga masyarakat mulai usia 12 Tahun keatas, agar segera terbentuk kekebalan bersama.

Profil Desa

Ujang Fuad Hasbi 29 Juli 2013 Dibaca 3.315 Kali
Profil Desa
  1. LATAR BELAKANG

 

             Desa Mekarsari adalah salah satu Desa dari 13 Desa yang ada diwilayah  Kecamatan Pacet dan Desa Mekarsari hasil pemekaran dari Desa Tenjonagara, yang sekarang menjadi Desa Mekarjaya  pada tahun 1984.  adapun  pendiri  Desa Mekarsari adalah sbb :

  1. M. MAFTUH (Alm)
  2. K.H MUSTOFA (Alm)
  3. H.TOHA WIAN GA (Alm)
  4. MUMUNG (Alm)
  5. Ust. E. MUHTARUDIN

 

          Di resmikan pada tanggal 06 Juni 1984. Mekarsari  berasal dari    2 (dua) kata yaitu : Mekar  dan Sari , Mekar adalah  diartikan berkembang, sari adalah rasa, maka Desa Mekarsari,  adalah  Desa desa yang berkembang sesuai potensi desa yang dimiliki, yaitu pertanian dan perdagangan.

 

         Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, Desa Mekarsari mengalami beberapa penggantian pimpinan Kepala Desa, adapun nama-nama yang menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari,  antara lain sebagai berikut :

 

NO

N A M A

   MASA BHAKTI

KETERANGAN

   1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

M. MAFTUH

WAHYUDIN

MUMUH MUHTAR

H.SALMAN

OMAN

EMAN SULAEMAN

E. TARMIDZI

NANDANG MUTAQIN, SE

NANDANG MUTAQIN.SE

NANDANG MUTAQIN.SE

1984-1988

1988-1990

1990-1998

1998-1999

1999-2000

2000-2007

2007-2008

2008-2013

2013-2019

2019-2025

Kepala Desa

Penjabat Kepala Desa

Kepala Desa

Penjabat Kepala desa

Penjabat Kepala Desa

Kepala Desa

Penjabat Kepala Desa

Kepala Desa

Kepala Desa      

Kepala Desa

 

 

1.GEOGRAFIS

Desa Mekarsari mempunyai luas       : 610,80 Ha, 

Dengan batas-batas wilayah :

- Sebelah Utara

:

Desa Mekarlaksana  Kecamatan Ciparay

- Sebelah Timur

:

Desa Cipeujeuh Kecamatan Pacet

- Sebelah Selatan

:

Desa Mekarjaya Kecamatan Pacet

- Sebelah Barat

:

Desa Babakan Kecamatan Ciparay

 

Wilayah Desa Mekarsari dibagi kedalam 4 (Empat) Dusun ,    sebelas (11) Rukun Warga             dan  tiga Puluh  (37) Rukun Tetangga

 

  1. DEMOGRAFI

Keadaan  Penduduk Desa MEKARSARI sampai dengan akhir Bulan April 2017, adalah sebagai     berikut :

   - Penduduk Laki-laki

:

4.374

Orang

   - Penduduk Perempuan

:

4049

Orang

Jumlah Laki-laki dan Perempuan

:

8.423

Orang

Jumlah KK

:

2.355

Orang

     

 

Perubahan Penduduk

- Lahir

:

120

Orang

- Mati

:

12

Orang

- Datang

:

-

Orang

- Pindah

:

2

Orang

 

.    Jumlah Penduduk menurut Agama

- Islam

:

8.423

Orang

- Kristen

:

-

Orang

- Katolik

:

-

Orang

- Budha

:

          -

Orang

- Hindu

 

          -

Orang

 

    Jumlah Penduduk menurut Usia Sekolah

- Jumlah Penduduk tidak tamat SD / Sederajat

:

228

Orang

- Jumlah Penduduk tamat SD / Sederajat

:

2.778

Orang

- Jumlah penduduk tamat SMP / Sederajat

:

1.191

Orang

- Jumlah penduduk tamat SLTA / Sederajat

:

544

Orang

- Jumlah penduduk tamat D.1-D.3

:

81

Orang

- Jumlah penduduk tamat Perguruan Tinggi

:

85

Orang

- Jumlah penduduk tamat S.2

- jumlah penduduk tamat S.3

:

:

8

1

Orang

Orang

 

     Jumlah Penduduk menurut Usia Kerja

- Usia 20 - 26 Thn

:

747

Orang

- Usia 27 - 40 Thn

:

1945

Orang

 

 

 

 

 

BAB II

PELAKSANAAN PROGRAM KERJA

 

                Sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan Pemerintah No  72 tahun 2005, tentang Desa.

Bahwa dalam rangka menyelengarakan pemerintahan Desa berpedoman kepada Perda yang sampai saat ini sudah 9 Perda Kabupaten Bandung yang sudah diterbitkan ,adapun langkah operasionalnya ditindak lanjuti dengan peraturan Desa Mekarsari .                

               Kepala Desa  mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan,  pembinaan  masyarakat dan menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa .

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Desa mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya.
  2. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah Desanya,
  3. Melaksanaka kegiatan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat,
  4. Melaksanakan koordinasi, dan
  5. Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.

 

                Adapun pelaksanaan program kerja yang harus dijalankan, setiap tahaun di Desa berdasarkan Peraturan yang ada, telah berjalan sesuai dengan apa yang        diharapkan oleh pemerintah,  yang meliputi bidang – bidang :

  1. Pemerintahan
  2. Pemerintahan Umum
  3. Bidang Pembangunan
  4. Bidang Pertanahan
  5. Bidang Keuangan.

 

  1. PEMERINTAHAN DESA

 

             Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dengan BPD,   pelaksanaan tugas sehari hari Kepala Desa  dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,  tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Pemerintah        Nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kab. Bandung Nomor 11 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Desa Nomor  2 tahun 2012 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA MEKARSARI,                                                                                    TERDIRI DARI :

  • 1 Orang Kepala Desa
  • 1 Orang Sekretaris Desa
  • 1 Orang Bendahara Desa
  • 3 Orang Kepala Urusan
  • 3 Orang Kepala Seksi
  • 4 Orang Kepala Dusun
  • 1 Orang Pembantu / Staf
  1. PELAKSANAAN KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI

   Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas Administrasi dan menyiapkan bahan apa yang  dibutuhkan oleh Kepala Desa.

 

  1. DISIPLIN

Secara garis besar program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa  adalah dibidang pemerintahan meliputi :

  1. Memupuk disiplin staf sehingga Perangkat Desa dapat lebih berdayaguna dan berhasil
  2. Menertibkan administrasi Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan diantara perangkat dan lembaga-lembaga yang ada di Desa.
  4. Menertibkan administrasi Kependudukan

 

  1. DUSUN ATAU KEWILAYAHAN

Dusun adalah suatu bagian wilayah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun, Kepala Dusun  mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yaitu :

  1. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayahnya.
  2. Sesuai dengan kedudukannya kepala dusun mempunyai tugas pokok untuk menjalankan kegiatan pemerintahan Desa dalam Kepemimpinan Kepala desa di Wilayah masing-masing.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Kepala dusun mempunyai fungsi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya, melaksanakan keputusan Desa dan melaksanakan kebijakan Kepala Desa.

Desa Mekarsari di bagi kedalam tiga (3) Dusun,yaitu :

  1. Dusun I : Cihurip, Sudi, Rancagede             : TONI HERMANSYAH
  2. Dusun II : Nunuk Wetan,Nunuk Kulon,Cintarasa  : JAENAL MA’MUN
  3. Dusun III : Neglasari, Sukanagara rw06 Sukanagara 11 : DEDE NURDIN

4.Dusun   IV  : cikatul cibulakan                                                         : Ocang Rahmat

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

 

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai perwujudan dari Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 tahun 2009 tentang BPD.

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Mekarsari berjumlah 11 orang ,berdasarkan keputusan Camat Pacet Nomor 144.1/Kep.04/Kec/VII/2009 tentang peresmian keanggoataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung periode 2009-2012, tanggal 1 Agustus 2009 terdiri dari :

-    Ketua                         : 1 orang

-    Wakil Ketua              : 1 orang

-    Sekretaris                  : 1 orang

-    Anggota                     : 8 orang

 

  1. ADMINISTRASI DESA

         Administrasi Desa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan keputusan Bupati Bandung Nomor 34 tahun 2004,tentang Pedoman Teknis pelaksanaan dan Pembinaan Adminstrasi Desa,  walaupun dalam prinsipnya mungkin   masih ada yang kurang sempurna, mengingat pendidikan perangkat desa berbeda-beda, dasar pelaksanaan administrasi dan profil desa mengacu kepada :

  1. Undang – undang Nomor 32 tahuin 2004
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
  3. Permendagri No.12 Tahun 2007
  4. Permendagri N0. 13 Tahun 2012
  5. Undang – undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa
  6. Permendagri No.84 Tahun 2015
  7. Permendagri No. 47 Tahun 2016
  8. Instruksi Gubernur Jawa Barat
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
  10. Peraturan Kepala Desa
  11. Keputusan Kepala Desa

 

  1. TATA CARA KEARSIPAN

Surat menyurat merupakan urat nadi suatu organisasi, Pemerintah Desa Mekarsari telah melaksanakan sistem pengendalian surat menyurat antara lain surat masuk dan  surat keluar.

 

Dalam melaksanakan kearsipan tersebut, masih ada kendala karena perlu ditunjang dengan Sumber dana dan Sumber daya manusia juga perlu sarana perlengkapan yang cukup.

 

 

 

  1. PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2010

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa,maka BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa

Peraturan Desa tahun 2010 yang telah ditetapkan sebagai berkut :

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2010, tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMdes) 2009-2013
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2  tahun 2010,  tentang  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3  tahun 2010, tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  4. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 4 tahun 2010, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2010

 

   PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2011

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2011
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2011,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2011, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011

 

        PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2012

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2012
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2012,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2012, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012

 

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2013

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2013, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2013
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2013,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2013.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2013, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2013

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2013

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2014
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2014,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2014, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2014

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2014
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2014,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2014, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2015

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2015
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2015,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2015, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2016

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2016,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2016, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016

 

 

 

.KEDUDUKAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN PERANGKAT

Kedudukan keuangan Desa pada umumnya telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai  dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, dimana dengan adanya Alokasi Dana Perimabagan Desa (ADPD) yang diturunk

an kepada Desa sangat membantu dalam menutupi kendala dari pemungutan Pendapatan Asli Desa (PAD) dalam rangka menjalankan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa  (APBDes).

 

  1. PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

Produk Keputusan Kepala Desa dalam rangka menunjang pelaksanaan penyelenggaraan  dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan ,  adalah sebagai berikut  :

  1. Keputusan Kepala Desa tahun 2010
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 412.5/S.Kep/13/IV/2010, tentang Proposal Alokasi Dana Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pembangunan Desa tahun 2010.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 620/Skep.No 04/V/2010 tentang Pembentukan Kelompok Tani Jaya Makmur Kampung Cintarasa RW 09.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2010 tentang, Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011.
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 3 tahun 2010 tentang, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 413.1/11/Ds/VI/2010, tentang proposal Dana P4 untuk PLID tahun 2010.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/20/SK-DS/VI/2010 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/25/SK-DS/VI/2010 Tentang Penetapan Sasaran dan Lokasi kegiatan Infrastruktur Desa
  1. Keputusan Kepala Desa Tahun 2011
  • Keputusan Kepala Desa nomor 1 tahun 2011 tentang anggran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) 2009-2012
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/Kep/DS/III/2011, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun III Desa Mekarsari.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 142/03/2011 tahun, tentang Proposal Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 413.1/23/Ds/VII/2011, tentang proposal Dana P4 untuk PLID tahun 2011.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 805.1/SK/Keo/2011 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Mekarsari.
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 413.1/03/DS/ XI/2011, tentang Proposal Dana P4 Tambahan untuk PLID.

 

  1.  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  DESA MEKARSARI

Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa Mekarsari Tahun Anggaran  2010, adalah sebagai berikut  :     

      -     Anggaran Penerimaan                               : Rp.  374.356.682,-

      -     Anggaran Pengeluaran Rutin                  : Rp.  212.329.766,-

      -     Anggaran Pengeluaran Pembangunan :  Rp. 162.026.916,-

Termasuk Alokasi Dana Desa  (ADD) Tahun 2010  yang diterima oleh  Desa Mekarsari dari  Pemerintah Kabupaten Bandung            Rp. 115.803.019,-

Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut :

 

  • Anggaran Penerimaan  :  Rp  961.680,-
  • Anggaran Pengeluaran Rutin             :  Rp  675.976,-
  • Anggaran Pengeluaran Pembangunan                        :  Rp  285.704,-

Termasuk Alokasi Dana Desa  (ADD) Tahun 2011  yang diterima oleh  Desa Mekarsari dari  Pemerintah Kabupaten Bandung   Rp. 115.708.000,-

 

        12.TUGAS PEMBANTUAN

           Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Tugas Pembantuan terhadap Departemen keuangan dalam hali ini melaksanakan  Tugas Bantuan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Target dan Realisasi tahun 2010

Target tahun 2010 sebesar ---------------------------------------------      Rp . 33.147.365,-

Realisasi sampai dengan saat ini-------------------------------------     Rp     7.205.608,-

Sisa target-------------------------------------------------------------------        Rp   25.941.757,-

Sehingga prosentase mencapai = 23 %

Target dan Realisasi tahun 2011

Target tahun 2011 sebesar ---------------------------------------------      Rp  . 33.147.365,-

Realisasi sampai dengan saat ini ------------------------------------     Rp    12.556.663-

Sisa target ------------------------------------------------------------------         Rp    20.590.702,-

Sehingga prosentase mencapai = 41 %

 

  1. PEMBINAAN RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007, tentang Lembaga Kemasyarakatan .Rukun Warga dan Rukun Tetangga adalah merupakan lembaga kemasyarakatan yang di akui       dan dibina oleh Pemerintah, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Keadaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga baik ditinjau dari segi organisasi maupun kegiatannya belum mencapai sasaran seluruhnya sesuai yang diinginkan Pemerintah, dan Alhamdullillah pada saat ini  para Ketua RW mendapat honor  Rp. 85.000.000  dan Ketua RT Rp 50.000,- / bulan  sebagai uang operasional untuk kegiatan RW RT tersebut.

  1. PEMERINTAHAN UMUM

           Pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa antara lain :

  1. Melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Melaksanakan Peraturan Pemerintah, Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyangkut dengan pelaksanaan Pemerintahan  Umum serta melaksanakan Peraturan Daerah.
  3. Mengikutsertakan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa.
  4. BIDANG PERKONOMIAN
  5. POTENSI

            Desa Mekarsari termasuk Desa agraris penghasilan masyarakat sebagian besar   dari pertanian pada tahun  2010 sampai dengan 2011 memiliki Kelompok Tani sebanyak 9 Kelopmok Tani,dengan nama Kelompok Tani yang berada di Desa Mekarsari sebagai berikut :

  1. Kelompok Tani

- Kelompok Tani Asem Sari

- Kelompok Tani Barokah I

- Kelompok Tani Barokah II

- Kelompok Tani Jemar I

- Kelompok Tani Jemar II

- Kelompok Tani Jemar III

- Kelompok Tani Jemar IV

- Kelompok Tani Jaya Makmur I

- Kelompok Tani Jaya Makmur II

  1. Usaha Kerajinan Tangan/Menganyam (Ke’re,Bilik)
  2. Usaha Home Industri Gorden Spiral
  3. Usaha Home Industri Gorden I
  4. Usaha Home Industri Gorden II
  5. Usaha Home Industri Gorden III
  6. Usaha Home Industri Gorden IV
  7. Usaha Home Industri Hiasan dari kaca I
  8. Usaha Home Industri Hiasan dari kaca II
  9. Usaha Home Industri Hiasan dari kaca III
  10. Usaha Pengolahan Ikan
  11. Usaha Pengolahan Ranginang
  12. Usaha Peternakan Ayam
  13. Usaha Toko Material Bangunan
  14. Usaha Pertokoan/Warungan
  15. MEKAR PENDAPATAN
  16. Dari Pertanian
  17. Perdagangan
  18. Perikanan
  19. Peternakan
  20. Urdes

 

  1. KELEMBAGAAN EKONOMI
  2. BUMDes (Penyewaan Kursi Pesta)

 

  1. TINGKAT KESJAHTERAAN

      Tahun               2011

       Pra KS         :   1182 Orang

       KS I             :     915 Orang

       KS II            :   1438 Orang

       KS III           :     759 Orang

       KS III +        :       61 Orang

 

  1. BIDANG PEMBANGUNAN

     1 .Fisik                                                                                  Sumber Dana

   - Pembuatan Kanopi Desa                                                            ADPD+Swadaya

   - Rehab 2 Buah MCK                                                         ADPD+Swadaya

   - Pembuatan skat Kantor Desa                                         ADPD+Swadaya

   - Pembuatan Tangan-tangan Jembatan Cikatul                       ADPD+Swadaya

   - Pengaspalan Jalan Desa, RW.07 Cikatul                    P4PLID+Swadaya

   - Pembangunan Jalan Setapak RW.10                           P4 Tambahan+Swadaya

   - Pembangunan Jalan Gang H. Nurdin Rw.06              P4 Tambahan+Swadaya

   - Pembangunan MCK Cikatul RW.07                              P4 Tambahan+Swadaya

   - Pembuatan Pagar Desa                                                   APBDes/PAD Desa

    2.Non Fisik

C Kesehatan Masyarakat

      Upaya kesehatan masyarakat di Desa Mekarsari,diantaranya ;

  1. Sudah terbentuknya Posyandu 11 Posyandu,
  2. Jumlah Pengunjung ke Bidan Desa meningkat
  3. Status gizi Balita
  4. Peserta KB
  5. Imunisasi

 Cakupan Imunisasi sudah mencapai target UCI lebih dari 80 %

  1. Kesling (Kesehatan lingkungan)

Peningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan sarana air bersih dan jamban keluarga serta pentingnya rumah sehat sudah meningkat.

 C  Pendidikan

       Jumlah Penduduk menurut Usia Sekolah

a.Pendidikan penduduk usia 15 th keatas

 

 

 

- Jumlah Penduduk tidak tamat SD / Sederajat

:

486

Orang

- Jumlah Penduduk tamat SD / Sederajat

:

2.817

Orang

- Jumlah penduduk tamat SMP / Sederajat

:

2.756

Orang

- Jumlah penduduk tamat SLTA / Sederajat

:

775

Orang

- Jumlah penduduk tamat D.1-D.3

:

98

Orang

- Jumlah penduduk tamat Perguruan Tinggi

:

135

Orang

- Jumlah penduduk tamat S.2

:

2

Orang

- jumlah Penduduk tamat S-3

:

1

Orang

 

 

b. Wajib Belajar 9 tahun 

 

2012

/ 2013

- Jumlah Penduduk usia 7 - 15 tahun  masih sekolah

:

1405

 Orang

- Wajib belajar 9 – 15 putus sekolah

:

45

 Orang

 

Kegiatan CALISTUNG di Perpustakaan Desa Mekarsari

  1. Pemasyarakatan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh ( GN-OTA)
  2. Pelaksanaan bantuan keluarga miskin melalui penyaluran beras raskin dan Askeskin untuk keluarga pra sejahtera
  3. Pelaksanaan penataran usaha perbaikan gizi keluarga terhadap kader pos yandu.
  4. Pelaksanaan pengajian rutin disetiap Mesjid Jami
  5. Pelaksanaan kegiatan kesehatan dengan pemanfaatan Pos Yandu melalui pembinaan Balita dan Posbindu ( Lansia ), peserta KB yang mengikuti alat kontrasepsi sebagai berikut :

      Jumlah Pasangan Usia Subur = 1.095    

      1.IUD                          =  112  orang

      2.MOP                        =    52  orang

      3.MOW                       =    56 orang

      4.IMP                          =    99  orang

      5.SUNTIK                  =  310  orang

      6.PIL                           =  310  orang

  1. KON                        =    48 orang

JUMLAH                          = 1.095  sehingga CU/PUS = 86,28 %

 

  1. Pelaksanaan kegiatan Operasi Bersih Gotong royong.

 

  1. BIDANG PERTANAHAN
  2. Melaksanakan pelayanan bidang pertanahan terhadap masyarakat.
  3. Melaksanakan penerangan kepada masyarakat mengenai tata cara tertib pertanahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan melalui penggunaan tanah menurut pengelolanya.
  5. Melaksanakan penertiban pemindahan hak atas tanah melalui Ajudikasi Pertanahan.
  6. Melaksanakan catur tertib pertanahan.

 

  1. BIDANG KEUANGAN
  2. Merealisasikan APBDes yang telah ditetapkan melalui keputusan desa
  3. Melaksanakan pengarahan kepada masyarakat tentang hasil-hasil Keputusan Desa
  4. Melaksanakan tugas pembantuan dalam bidang keuangan, yaitu penagihan PBB
  5. Melaksanakan pengadiministrasian buku kas umum, kas pembantu dan buku anggaran

 

BAB III

KELEMBAGAAN DESA

 

  1. PERANAN LPMD DALAM PEMBANGUNAN

Peran serta LPMD di dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Mekarsari sangat menunjang sekali karena LPMD di Desa berfungsi sebagai pemikir,perencana dan pelaksana pembangun.

Dan perlu diketahui kepengurusan saat ini sesuai dengan peraturan yang ada dimana Perda untuk itu belum ada, maka LPMD Desa Mekarsari berjalan hanya dengan Surat Tugas Kepala Desa tapi tidak mengurangi semangat  kerja untuk melaksanakan tugasnya.

Banyak kegiatan LPMD yang telah dilakukan , dimana kegiatan pembangunan ada pada Proposal dan Laporan APBDes / ADPD Tahun 2010 Lembaga Ketahana Masyarakat Desa (LKMD) atau Lembaga Perberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatiif menggerakan swadaya gotong royong masyarakat melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Telah menerbitkankan Keputusan Kepala Desa Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung No. 1441/Kep.04/Pem/XII/2009 Adapun Susunan Kepengurusan tersebut adalah :

ò Ketua                                             :   DAHA NASRUDIN

ò Sekretaris                                      :   ASEP SAEPUDIN

ò Bendahara                                     :   MAMAT

ò Seksi Pendidikan                           :   AYI

ò Seksi Tekhnis                                 :  DEDE IWAN

ò Seksi Lingkungan Hidup                :  ALEK ISKANDAR

Kegiatan yang telah dilaksanakan

  • Menampung aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan Musrenbang di tingkat RW dan Dusun.
  • Melaksanakan pembangunan fisik swadaya gotong royong
  • Menggerakan masyarakat melalui swadaya gotong royong dalam bulan bakti gotong

 

Tahun 2010

  • Pembangunan Rambat Beton jalan Desa Nunuk Kulon s/d Cibulakan
  • Rambat Beton gang Rw 03 Nunuk Wetan
  • TPT RW 02 Sudi
  • Kirmir Jalan Desa
  • Pemeluran Jln/Gang di 10 RW
  • Lanjutan Pembangunan Kantor Desa Penataan Halaman

   

Tahun 2011

  • Pembuatan Kanopi Desa
  • Pembuatan MCK al-mamuniah dan kantor YPI
  • Pembuatan Tangan-tangan Jembatan cikatul
  • Pembuatan pagar Desa
  • Pengaspalan Jalan Desa, Cikatul RW 07
  • Pembuatan MCK Cikatul RW 07
  • Pembuatan Jalan Gang H.Nurdin RW 06
  • Pembuatan Jalan Setapak RW 10

                                              

Dalam rangka menggerakan partisipasi aktif masyarakat  melalui kegiatan bulan bhakti gotong royong ,telah menghasilkan swadaya sebagai berikut :

Tahun 2011

¯ Pembuatan Kanopi Desa

¯ Pmbuatan MCK cikatul dan kantor YPI

¯ Kegiatan Karang taruna PHBN dan PHBN

¯ Kegiatan lomba Calistung PAUD

¯ Membersihkan jalan-jalan Desa

¯ Membersihkan Solokan Desa

 

 

  1. PERAN SERTA PEMBERDAYAAN KESJEHATERAAN KELUARGA (PKK)

 

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah dan merupakan Mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan dalam kesejahteraan keluarga.

Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugasnya dibagi 4 Pokja diantaranya :

  • Menyusun Rrencana kerja PKK Desa yang dusesuaikan dengan hasil Rakeda Kabupaten
  • Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati
  • Mengadakan penyuluhan dan menggerak Kelompok-kelompok PKK RW / RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati dalam rencana program.
  • Menggali atau menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya untuk meningkatkan kesjahteraan keluarga
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  • Membantu kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Poasyandu .

 

Penyuluahan 10 Program PKK keapad PKK RW / RT Oleh Ketua TP PKK Desa Mekarsari

Penyuluhan kepada Keluarga-keluarga untuk mencapai Keluarga sejahtera olek ketua TP PKK

Senam sehat Bersama Ketua TP PKK, PKK RW / RT dan Masyarakat

  1. KARANG TARUNA

Desa Mekarsari memiliki unsur lembaga kemasyarakatan dibidang kepemudaan yaitu Karang taruna, dengan diberui nama Karang Taruna Tunas Harapan.

Adanya Karang Taruna untuk menaggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapai generasi muda naik yang bersipat vreventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkunannya.

Adapun susunan Pengurus Karang Tarunan Tunas Harapan sbb:

 -   Ketua                                : YOGA YOGASWARA

-   Wakil Ketua                      : NASRUDIN PMQ

-   Sekretaris                          : IRFAN YUDA

 -   Bendahara                       : RITA NURBAETI

 -   Seksi Diklat                      : ADE AHMAD MUSLIM

 -   Seksi Rohani                  : UJANG SAPRUDIN

 -   Seksi  Usaha                   : YUSUF NUR HIDAYAT

 -   Seksi Kesenian              : AAB

 -   Seksi  Olahraga              : GIN-GIN GINANJAR

Kegiatan yang telah dilaksanakan

  • Peringatan Hari Besar Nasional/Hari Besar Islam
  • Melaksanakan Operasi Bersih
  • Bhakti Sosial
  • Penghijauan

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

 

  1. Faktor Pendukung
  2. Swadaya murni masyarakat melalui bulan bakti gotong royong terhimpun

          Rp. 35.000.000 dari 8 proyek

  1. Partsipasi masyarakat dalam pelaksanaan serluruh kegiatan pembangunan
  2. Adanya kerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembangunan Desa
  3. Adanya Bantuan Dana dari Kabupaten, Propinsi dan pusat untuk pelaksaan program Desa
  4. Disiplinnya aparat Desa dalam melaksanakan tugas

 

B.Faktor Penghambat.

            Didalam pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan Pemerintah Desa Mekarsari , pembangunan dan pembinaan masyarakat , tidak bisa diselesaikan secara menyeluruh karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya :

  1. Faktor kemampuan dari perangkat Desa,BPD,Lembaga Kemasyarakatan ( RT / RW ).
  2. Faktor pendidikan dan wawasan yang dimiliki oleh masyarakat.
  3. Faktor lingkungan,sikap,sportifitas dari warga masyarakat dalam segala kegiatan masih perlu mendapat pembinaan secara terpadu dan kontinyu.
  4. Organisasi RW dan RT masih belum sesuai dengan tugas yang diharapkan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image