
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan bantuan sosial kepada masyarakat yang menolak vaksinasi. Program vaksinasi ini dilakukan, demi menekan penyebaran Covid-19 yang menjadi bencana dunia saat ini.
Meski vaksin ini bakal digratiskan, tapi masih ada masyarakat yang ragu dan menolak vaksin. Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Sanksi yang bakal diterapkan di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Lalu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan mengenai sanksi tertuang di dalam Pasal 13A Ayat 4. Kemudian di dalam Ayat 5 disebutkan pengenaan sanki akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif," tulis Perpres sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (13/02/2021).
sumber