You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarsari
Desa Mekarsari

Kec. Pacet, Kab. Bandung , Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Mekarsari terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan pakai sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta Mengurangi Mobilisasi serta segera melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga masyarakat mulai usia 12 Tahun keatas, agar segera terbentuk kekebalan bersama.

Data Desa

Ujang Fuad Hasbi 24 Agustus 2016 Dibaca 1.092 Kali
Data Desa

 

                Sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan Pemerintah No  72 tahun 2005, tentang Desa.

Bahwa dalam rangka menyelengarakan pemerintahan Desa berpedoman kepada Perda yang sampai saat ini sudah 9 Perda Kabupaten Bandung yang sudah diterbitkan ,adapun langkah operasionalnya ditindak lanjuti dengan peraturan Desa Mekarsari .                

               Kepala Desa  mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan,  pembinaan  masyarakat dan menumbuhkan serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa .

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Desa mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya.
  2. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam wilayah Desanya,
  3. Melaksanaka kegiatan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat,
  4. Melaksanakan koordinasi, dan
  5. Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.

 

                Adapun pelaksanaan program kerja yang harus dijalankan, setiap tahaun di Desa berdasarkan Peraturan yang ada, telah berjalan sesuai dengan apa yang        diharapkan oleh pemerintah,  yang meliputi bidang – bidang :

  1. Pemerintahan
  2. Pemerintahan Umum
  3. Bidang Pembangunan
  4. Bidang Pertanahan
  5. Bidang Keuangan.

 

  1. PEMERINTAHAN DESA

 

             Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dengan BPD,   pelaksanaan tugas sehari hari Kepala Desa  dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,  tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Pemerintah        Nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kab. Bandung Nomor 11 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Desa Nomor  2 tahun 2012 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA MEKARSARI,                                                                                    TERDIRI DARI :

  • 1 Orang Kepala Desa
  • 1 Orang Sekretaris Desa
  • 1 Orang Bendahara Desa
  • 3 Orang Kepala Urusan
  • 3 Orang Kepala Seksi
  • 4 Orang Kepala Dusun
  • 1 Orang Pembantu / Staf
  1. PELAKSANAAN KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI

   Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas Administrasi dan menyiapkan bahan apa yang  dibutuhkan oleh Kepala Desa.

 

  1. DISIPLIN

Secara garis besar program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa  adalah dibidang pemerintahan meliputi :

  1. Memupuk disiplin staf sehingga Perangkat Desa dapat lebih berdayaguna dan berhasil
  2. Menertibkan administrasi Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan diantara perangkat dan lembaga-lembaga yang ada di Desa.
  4. Menertibkan administrasi Kependudukan

 

  1. DUSUN ATAU KEWILAYAHAN

Dusun adalah suatu bagian wilayah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun, Kepala Dusun  mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yaitu :

  1. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayahnya.
  2. Sesuai dengan kedudukannya kepala dusun mempunyai tugas pokok untuk menjalankan kegiatan pemerintahan Desa dalam Kepemimpinan Kepala desa di Wilayah masing-masing.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Kepala dusun mempunyai fungsi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya, melaksanakan keputusan Desa dan melaksanakan kebijakan Kepala Desa.

Desa Mekarsari di bagi kedalam tiga (3) Dusun,yaitu :

  1. Dusun I : Cihurip, Sudi, Rancagede             : TONI HERMANSYAH
  2. Dusun II : Nunuk Wetan,Nunuk Kulon,Cintarasa  : JAENAL MA’MUN
  3. Dusun III : Neglasari, Sukanagara rw06 Sukanagara 11 : DEDE NURDIN

4.Dusun   IV  : cikatul cibulakan                                                         : Ocang Rahmat

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

 

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai perwujudan dari Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 tahun 2009 tentang BPD.

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Mekarsari berjumlah 11 orang ,berdasarkan keputusan Camat Pacet Nomor 144.1/Kep.04/Kec/VII/2009 tentang peresmian keanggoataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung periode 2009-2012, tanggal 1 Agustus 2009 terdiri dari :

-    Ketua                         : 1 orang

-    Wakil Ketua              : 1 orang

-    Sekretaris                  : 1 orang

-    Anggota                     : 8 orang

 

  1. ADMINISTRASI DESA

         Administrasi Desa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan keputusan Bupati Bandung Nomor 34 tahun 2004,tentang Pedoman Teknis pelaksanaan dan Pembinaan Adminstrasi Desa,  walaupun dalam prinsipnya mungkin   masih ada yang kurang sempurna, mengingat pendidikan perangkat desa berbeda-beda, dasar pelaksanaan administrasi dan profil desa mengacu kepada :

  1. Undang – undang Nomor 32 tahuin 2004
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
  3. Permendagri No.12 Tahun 2007
  4. Permendagri N0. 13 Tahun 2012
  5. Undang – undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa
  6. Permendagri No.84 Tahun 2015
  7. Permendagri No. 47 Tahun 2016
  8. Instruksi Gubernur Jawa Barat
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
  10. Peraturan Kepala Desa
  11. Keputusan Kepala Desa

 

  1. TATA CARA KEARSIPAN

Surat menyurat merupakan urat nadi suatu organisasi, Pemerintah Desa Mekarsari telah melaksanakan sistem pengendalian surat menyurat antara lain surat masuk dan  surat keluar.

 

Dalam melaksanakan kearsipan tersebut, masih ada kendala karena perlu ditunjang dengan Sumber dana dan Sumber daya manusia juga perlu sarana perlengkapan yang cukup.

 

 

 

  1. PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2010

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa,maka BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa

Peraturan Desa tahun 2010 yang telah ditetapkan sebagai berkut :

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2010, tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMdes) 2009-2013
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2  tahun 2010,  tentang  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3  tahun 2010, tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  4. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 4 tahun 2010, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2010

 

   PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2011

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2011
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2011,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2011, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011

 

        PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2012

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2012
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2012,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2012, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012

 

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2013

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2013, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2013
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2013,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2013.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2013, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2013

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2013

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2014
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2014,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2014, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2014

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1  tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2014
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2014,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2014, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2015

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2015
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2015,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2015, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015

 

PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2016

  1. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016
  2. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2016,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016.
  3. Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2016, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016

 

 

 

.KEDUDUKAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN PERANGKAT

Kedudukan keuangan Desa pada umumnya telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai  dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, dimana dengan adanya Alokasi Dana Perimabagan Desa (ADPD) yang diturunk

an kepada Desa sangat membantu dalam menutupi kendala dari pemungutan Pendapatan Asli Desa (PAD) dalam rangka menjalankan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa  (APBDes).

 

  1. PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

Produk Keputusan Kepala Desa dalam rangka menunjang pelaksanaan penyelenggaraan  dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan ,  adalah sebagai berikut  :

  1. Keputusan Kepala Desa tahun 2010
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 412.5/S.Kep/13/IV/2010, tentang Proposal Alokasi Dana Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pembangunan Desa tahun 2010.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 620/Skep.No 04/V/2010 tentang Pembentukan Kelompok Tani Jaya Makmur Kampung Cintarasa RW 09.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2010 tentang, Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011.
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 3 tahun 2010 tentang, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 413.1/11/Ds/VI/2010, tentang proposal Dana P4 untuk PLID tahun 2010.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/20/SK-DS/VI/2010 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/25/SK-DS/VI/2010 Tentang Penetapan Sasaran dan Lokasi kegiatan Infrastruktur Desa
  1. Keputusan Kepala Desa Tahun 2011
  • Keputusan Kepala Desa nomor 1 tahun 2011 tentang anggran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) 2009-2012
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/Kep/DS/III/2011, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun III Desa Mekarsari.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 142/03/2011 tahun, tentang Proposal Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 413.1/23/Ds/VII/2011, tentang proposal Dana P4 untuk PLID tahun 2011.
  • Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 805.1/SK/Keo/2011 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Mekarsari.
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 413.1/03/DS/ XI/2011, tentang Proposal Dana P4 Tambahan untuk PLID.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image