
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan surat dari Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Pacet Nomor :466.5/353/Sekret Tanggal 19 Juni 2021 Perihal Himbauan, dan mengingat di beberapa RW terkonfirmasi ada yang terkena oleh Covid-19, bersama ini Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Mekarsari perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Ketua RT dan RW selaku Ketua Posko PPKM tingkat RT dan RW lebih menggiatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan selalu menerapkan 5 M dalam melaksanakan berbagai aktifitasnya;
- Laksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin di wilayah RT dan RW yang terdapat peningkatan kasus Positif Covid-19;
- Melakukan penyekatan di wilayah RT dan RW yang masyarakatnya terdapat kasus positif Covid-19 lebih dari 5 rumah;
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun yang bersifat mengundang keramaian dan kerumunan;
- Khusus untuk Ketua RW yang di wilayahnya ada kegiatan pasar tumpah diharapkan agar segera menutup pasar tumpah tersebut di masing-masing RW nya sampai batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.
Demikian kiranya untuk dapat dimaklumi dan menjadi bahan keputusan lebih lanjut.
Ketua Gugus Tugas Desa Mekarsari
TTD
H.NANDANG MUTAQIN.SE
Tembusan disampaikan kepada :
- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pacet
- Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari
- Babinsa Desa Mekarsari