InilahTugas dan Fungsinya yang wajib di laksanakan oleh seluruh Perangkat Desa.
Untuk lebih detail dan lengkap, berikut ini uraian Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya Sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 dan Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa