Pembangunan satu basis data terpadu kesejahteraan sosial untuk penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan di Indonesia diawali dengan kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi atau PSE pada tahun 2005. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan merupakan sensus kemiskinan pertama di Indonesia. Data Terpadu hasil PSE ini digunakan untuk menentukan target Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH yang menyasar Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dilaksanakan mulai tahun 2007. Pilot project dilaksanakan di 7 Provinsi dengan 500.000 RTSM. Selanjutnya setiap tiga tahun data tersebut diperbaharui dan disebut sebagai Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
Penggunaan istilah PPLS berlaku sejak 2008 hingga 2011, selanjutnya tahun 2015 berubah nama menjadi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Pendataan yang dilakukan melalui PSE 2005 dan PPLS 2008 hanya mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM), sedangkan untuk tahun 2011 pendataannya meluas dan mencakup data rumah tangga yang lebih sejahtera. Data yang dikumpulkan dalam PPLS 2011 adalah data 40 persen rumah tangga menengah ke bawah, yang mengandung informasi lengkap nama dan alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). Data yang terkumpul kemudian diperingkat dengan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) 1 oleh BPS dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pada PPLS 2011 ada penambahan jumlah rumah tangga yang menjadi target pemutakhiran data karena daftar awal (prelist) PPLS 2011 memanfaatkan data hasil Sensus Penduduk 2010 sedangkan PPLS 2008 daftar awalnya berasal dari PSE 2005.