You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarsari
Desa Mekarsari

Kec. Pacet, Kab. Bandung , Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Mekarsari terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan pakai sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta Mengurangi Mobilisasi serta segera melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga masyarakat mulai usia 12 Tahun keatas, agar segera terbentuk kekebalan bersama.

Pemutakhiran IDM 2021 berbasis SDGs Desa

Ujang Fuad Hasbi 09 Maret 2021 Dibaca 3.112 Kali
Pemutakhiran IDM 2021 berbasis SDGs Desa

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

  1. Pembina : Kepala Desa
  2. Ketua : Sekretaris Desa
  3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
  4. Anggota :
    • Unsur Perangkat Desa
    • Ketua RW
    • Ketua RT
    • Unsur Karang Taruna
    • Unsur PKK
    • Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
  5. Mitra :
    • Pendamping Desa
    • Babinsa
    • Babinkamtibmas
    • Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

  1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
  2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
  3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
  4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa

  1. Sebagai pimpinan pada level desa yang mengelola proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa.
  2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa.
  3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address).
  4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
  11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata

  1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
    • Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
    • Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
    • Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga
  3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Peran Pendamping Desa

  1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
  3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image