Pada Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan Rehab Ruangan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 120.000.000,- dengan rincian Tahap I Rp.80.000.000,- dan Tahap II sebesar 40.000.000,-, luas ruangan yang direhab 7,7 meter X 10 Meter yang nantinya akan di tata sedemikian rupa sehingga lantai satu yang dahulunya difungsikan sebagai GOR menjadi ruangan Perangkat Desa dan Aula Rapat dilantai 2, diharapkan dengan adanya rehab ruangan ini akan semakin optimal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.