Artikel
Tupoksi Perangkat Desa sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016
13 Maret 2021 05:56:44
Ujang Fuad Hasbi
3.830 Kali Dibaca
Berita Desa
InilahTugas dan Fungsinya yang wajib di laksanakan oleh seluruh Perangkat Desa.
Untuk lebih detail dan lengkap, berikut ini uraian Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya Sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 dan Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Unduh Lampiran:
Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016