You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarsari
Desa Mekarsari

Kec. Pacet, Kab. Bandung , Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa Mekarsari terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan pakai sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta Mengurangi Mobilisasi serta segera melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga masyarakat mulai usia 12 Tahun keatas, agar segera terbentuk kekebalan bersama.

Instrumen Pemutakhiran Data dan Proses Pendataan SDGs Desa

Ujang Fuad Hasbi 09 Maret 2021 Dibaca 5.309 Kali
Instrumen Pemutakhiran Data dan Proses Pendataan SDGs Desa

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut:

  1. Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  2. Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  3. Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT
  4. Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT.

Proses Pendataan SDGs Desa

  1. Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
  2. Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, koordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.
  3. Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  4. Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:
    • Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, dan stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun).
    • Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang akreditasi sekolah, jumlah murid, dan jumlah guru.
    • Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
    • Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
    • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir
  5. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
  6. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan Aplikasi SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.
  7. Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.
  8. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  9. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa
  10. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga
  11. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga
  12. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.
  13. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.
  14. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data
  15. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  16. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi
  17. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image