Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dengan BPD, pelaksanaan tugas sehari hari Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kab. Bandung Nomor 11 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA MEKARSARI, TERDIRI DARI :
- 1 Orang Kepala Desa
- 1 Orang Sekretaris Desa
- 1 Orang Bendahara Desa
- 3 Orang Kepala Urusan
- 3 Orang Kepala Seksi
- 4 Orang Kepala Dusun
- 1 Orang Pembantu / Staf
- PELAKSANAAN KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas Administrasi dan menyiapkan bahan apa yang dibutuhkan oleh Kepala Desa.
- DISIPLIN
Secara garis besar program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa adalah dibidang pemerintahan meliputi :
- Memupuk disiplin staf sehingga Perangkat Desa dapat lebih berdayaguna dan berhasil
- Menertibkan administrasi Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Memupuk rasa persatuan dan kesatuan diantara perangkat dan lembaga-lembaga yang ada di Desa.
- Menertibkan administrasi Kependudukan
- DUSUN ATAU KEWILAYAHAN
Dusun adalah suatu bagian wilayah Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun, Kepala Dusun mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yaitu :
- Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayahnya.
- Sesuai dengan kedudukannya kepala dusun mempunyai tugas pokok untuk menjalankan kegiatan pemerintahan Desa dalam Kepemimpinan Kepala desa di Wilayah masing-masing.
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Kepala dusun mempunyai fungsi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya, melaksanakan keputusan Desa dan melaksanakan kebijakan Kepala Desa.
Desa Mekarsari di bagi kedalam tiga (3) Dusun,yaitu :
- Dusun I : Cihurip, Sudi, Rancagede : TONI HERMANSYAH
- Dusun II : Nunuk Wetan,Nunuk Kulon,Cintarasa : JAENAL MA’MUN
- Dusun III : Neglasari, Sukanagara rw06 Sukanagara 11 : DEDE NURDIN
4.Dusun IV : cikatul cibulakan : Ocang Rahmat
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai perwujudan dari Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 tahun 2009 tentang BPD.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Mekarsari berjumlah 11 orang ,berdasarkan keputusan Camat Pacet Nomor 144.1/Kep.04/Kec/VII/2009 tentang peresmian keanggoataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung periode 2009-2012, tanggal 1 Agustus 2009 terdiri dari :
- Ketua : 1 orang
- Wakil Ketua : 1 orang
- Sekretaris : 1 orang
- Anggota : 8 orang
- ADMINISTRASI DESA
Administrasi Desa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan keputusan Bupati Bandung Nomor 34 tahun 2004,tentang Pedoman Teknis pelaksanaan dan Pembinaan Adminstrasi Desa, walaupun dalam prinsipnya mungkin masih ada yang kurang sempurna, mengingat pendidikan perangkat desa berbeda-beda, dasar pelaksanaan administrasi dan profil desa mengacu kepada :
- Undang – undang Nomor 32 tahuin 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
- Permendagri No.12 Tahun 2007
- Permendagri N0. 13 Tahun 2012
- Undang – undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa
- Permendagri No.84 Tahun 2015
- Permendagri No. 47 Tahun 2016
- Instruksi Gubernur Jawa Barat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
- Peraturan Kepala Desa
- Keputusan Kepala Desa
- TATA CARA KEARSIPAN
Surat menyurat merupakan urat nadi suatu organisasi, Pemerintah Desa Mekarsari telah melaksanakan sistem pengendalian surat menyurat antara lain surat masuk dan surat keluar.
Dalam melaksanakan kearsipan tersebut, masih ada kendala karena perlu ditunjang dengan Sumber dana dan Sumber daya manusia juga perlu sarana perlengkapan yang cukup.
- PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2010
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa,maka BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
Peraturan Desa tahun 2010 yang telah ditetapkan sebagai berkut :
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2010, tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMdes) 2009-2013
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2010, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 4 tahun 2010, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2010
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2011
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2011
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2011,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2011, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2012
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2012
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2012,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2012, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2013
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2013, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2013
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2013,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2013.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2013, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2013
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2013
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2014
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2014,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2014, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2014
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2014, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2014
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2014,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2014, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2014
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2015
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2015
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2015,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2015, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2015
PRODUK PERATURAN DESA TAHUN 2016
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2016
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 2 tahun 2016,tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016.
- Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 tahun 2016, tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016
.KEDUDUKAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN PERANGKAT
Kedudukan keuangan Desa pada umumnya telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, dimana dengan adanya Alokasi Dana Perimabagan Desa (ADPD) yang diturunk
an kepada Desa sangat membantu dalam menutupi kendala dari pemungutan Pendapatan Asli Desa (PAD) dalam rangka menjalankan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes).
- PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Produk Keputusan Kepala Desa dalam rangka menunjang pelaksanaan penyelenggaraan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan , adalah sebagai berikut :
- Keputusan Kepala Desa tahun 2010
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 412.5/S.Kep/13/IV/2010, tentang Proposal Alokasi Dana Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pembangunan Desa tahun 2010.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 620/Skep.No 04/V/2010 tentang Pembentukan Kelompok Tani Jaya Makmur Kampung Cintarasa RW 09.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1 tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
- Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2010 tentang, Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 3 tahun 2010 tentang, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 413.1/11/Ds/VI/2010, tentang proposal Dana P4 untuk PLID tahun 2010.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/20/SK-DS/VI/2010 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/25/SK-DS/VI/2010 Tentang Penetapan Sasaran dan Lokasi kegiatan Infrastruktur Desa
- Keputusan Kepala Desa Tahun 2011
- Keputusan Kepala Desa nomor 1 tahun 2011 tentang anggran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2011
- Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) 2009-2012
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 1/Kep/DS/III/2011, Tentang Pengangkatan Kepala Dusun III Desa Mekarsari.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 142/03/2011 tahun, tentang Proposal Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD)
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 413.1/23/Ds/VII/2011, tentang proposal Dana P4 untuk PLID tahun 2011.
- Keputusan Kepala Desa Mekarsari Nomor 805.1/SK/Keo/2011 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Mekarsari.
- Keputusan Kepala Desa Nomor 413.1/03/DS/ XI/2011, tentang Proposal Dana P4 Tambahan untuk PLID.
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MEKARSARI
Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2010, adalah sebagai berikut :
- Anggaran Penerimaan : Rp. 374.356.682,-
- Anggaran Pengeluaran Rutin : Rp. 212.329.766,-
- Anggaran Pengeluaran Pembangunan : Rp. 162.026.916,-
Termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 yang diterima oleh Desa Mekarsari dari Pemerintah Kabupaten Bandung Rp. 115.803.019,-
Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut :
- Anggaran Penerimaan : Rp 961.680,-
- Anggaran Pengeluaran Rutin : Rp 675.976,-
- Anggaran Pengeluaran Pembangunan : Rp 285.704,-
Termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 yang diterima oleh Desa Mekarsari dari Pemerintah Kabupaten Bandung Rp. 115.708.000,-
12.TUGAS PEMBANTUAN
Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Tugas Pembantuan terhadap Departemen keuangan dalam hali ini melaksanakan Tugas Bantuan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Target dan Realisasi tahun 2010
Target tahun 2010 sebesar --------------------------------------------- Rp . 33.147.365,-
Realisasi sampai dengan saat ini------------------------------------- Rp 7.205.608,-
Sisa target------------------------------------------------------------------- Rp 25.941.757,-
Sehingga prosentase mencapai = 23 %
Target dan Realisasi tahun 2011
Target tahun 2011 sebesar --------------------------------------------- Rp . 33.147.365,-
Realisasi sampai dengan saat ini ------------------------------------ Rp 12.556.663-
Sisa target ------------------------------------------------------------------ Rp 20.590.702,-
Sehingga prosentase mencapai = 41 %
- PEMBINAAN RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007, tentang Lembaga Kemasyarakatan .Rukun Warga dan Rukun Tetangga adalah merupakan lembaga kemasyarakatan yang di akui dan dibina oleh Pemerintah, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Keadaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga baik ditinjau dari segi organisasi maupun kegiatannya belum mencapai sasaran seluruhnya sesuai yang diinginkan Pemerintah, dan Alhamdullillah pada saat ini para Ketua RW mendapat honor Rp. 85.000.000 dan Ketua RT Rp 50.000,- / bulan sebagai uang operasional untuk kegiatan RW RT tersebut.
- PEMERINTAHAN UMUM
Pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa antara lain :
- Melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Melaksanakan Peraturan Pemerintah, Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyangkut dengan pelaksanaan Pemerintahan Umum serta melaksanakan Peraturan Daerah.
- Mengikutsertakan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa.
- BIDANG PERKONOMIAN
- POTENSI
Desa Mekarsari termasuk Desa agraris penghasilan masyarakat sebagian besar dari pertanian pada tahun 2010 sampai dengan 2011 memiliki Kelompok Tani sebanyak 9 Kelopmok Tani,dengan nama Kelompok Tani yang berada di Desa Mekarsari sebagai berikut :
- Kelompok Tani
- Kelompok Tani Asem Sari
- Kelompok Tani Barokah I
- Kelompok Tani Barokah II
- Kelompok Tani Jemar I
- Kelompok Tani Jemar II
- Kelompok Tani Jemar III
- Kelompok Tani Jemar IV
- Kelompok Tani Jaya Makmur I
- Kelompok Tani Jaya Makmur II
- Usaha Kerajinan Tangan/Menganyam (Ke’re,Bilik)
- Usaha Home Industri Gorden Spiral
- Usaha Home Industri Gorden I
- Usaha Home Industri Gorden II
- Usaha Home Industri Gorden III
- Usaha Home Industri Gorden IV
- Usaha Home Industri Hiasan dari kaca I
- Usaha Home Industri Hiasan dari kaca II
- Usaha Home Industri Hiasan dari kaca III
- Usaha Pengolahan Ikan
- Usaha Pengolahan Ranginang
- Usaha Peternakan Ayam
- Usaha Toko Material Bangunan
- Usaha Pertokoan/Warungan
- MEKAR PENDAPATAN
- Dari Pertanian
- Perdagangan
- Perikanan
- Peternakan
- Urdes
- KELEMBAGAAN EKONOMI
- BUMDes (Penyewaan Kursi Pesta)
- TINGKAT KESJAHTERAAN
Tahun 2011
Pra KS : 1182 Orang
KS I : 915 Orang
KS II : 1438 Orang
KS III : 759 Orang
KS III + : 61 Orang
- BIDANG PEMBANGUNAN
1 .Fisik Sumber Dana
- Pembuatan Kanopi Desa ADPD+Swadaya
- Rehab 2 Buah MCK ADPD+Swadaya
- Pembuatan skat Kantor Desa ADPD+Swadaya
- Pembuatan Tangan-tangan Jembatan Cikatul ADPD+Swadaya
- Pengaspalan Jalan Desa, RW.07 Cikatul P4PLID+Swadaya
- Pembangunan Jalan Setapak RW.10 P4 Tambahan+Swadaya
- Pembangunan Jalan Gang H. Nurdin Rw.06 P4 Tambahan+Swadaya
- Pembangunan MCK Cikatul RW.07 P4 Tambahan+Swadaya
- Pembuatan Pagar Desa APBDes/PAD Desa
2.Non Fisik
C Kesehatan Masyarakat
Upaya kesehatan masyarakat di Desa Mekarsari,diantaranya ;
- Sudah terbentuknya Posyandu 11 Posyandu,
- Jumlah Pengunjung ke Bidan Desa meningkat
- Status gizi Balita
- Peserta KB
- Imunisasi
Cakupan Imunisasi sudah mencapai target UCI lebih dari 80 %
- Kesling (Kesehatan lingkungan)
Peningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan sarana air bersih dan jamban keluarga serta pentingnya rumah sehat sudah meningkat.
C Pendidikan
Jumlah Penduduk menurut Usia Sekolah
a.Pendidikan penduduk usia 15 th keatas |
|
|
|
- Jumlah Penduduk tidak tamat SD / Sederajat |
: |
486 |
Orang |
- Jumlah Penduduk tamat SD / Sederajat |
: |
2.817 |
Orang |
- Jumlah penduduk tamat SMP / Sederajat |
: |
2.756 |
Orang |
- Jumlah penduduk tamat SLTA / Sederajat |
: |
775 |
Orang |
- Jumlah penduduk tamat D.1-D.3 |
: |
98 |
Orang |
- Jumlah penduduk tamat Perguruan Tinggi |
: |
135 |
Orang |
- Jumlah penduduk tamat S.2 |
: |
2 |
Orang |
- jumlah Penduduk tamat S-3 |
: |
1 |
Orang |
b. Wajib Belajar 9 tahun |
|
2012 |
/ 2013 |
- Jumlah Penduduk usia 7 - 15 tahun masih sekolah |
: |
1405 |
Orang |
- Wajib belajar 9 – 15 putus sekolah |
: |
45 |
Orang |
Kegiatan CALISTUNG di Perpustakaan Desa Mekarsari
- Pemasyarakatan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh ( GN-OTA)
- Pelaksanaan bantuan keluarga miskin melalui penyaluran beras raskin dan Askeskin untuk keluarga pra sejahtera
- Pelaksanaan penataran usaha perbaikan gizi keluarga terhadap kader pos yandu.
- Pelaksanaan pengajian rutin disetiap Mesjid Jami
- Pelaksanaan kegiatan kesehatan dengan pemanfaatan Pos Yandu melalui pembinaan Balita dan Posbindu ( Lansia ), peserta KB yang mengikuti alat kontrasepsi sebagai berikut :
Jumlah Pasangan Usia Subur = 1.095
1.IUD = 112 orang
2.MOP = 52 orang
3.MOW = 56 orang
4.IMP = 99 orang
5.SUNTIK = 310 orang
6.PIL = 310 orang
- KON = 48 orang
JUMLAH = 1.095 sehingga CU/PUS = 86,28 %
.
- Pelaksanaan kegiatan Operasi Bersih Gotong royong.
Gotng Royong
- BIDANG PERTANAHAN
- Melaksanakan pelayanan bidang pertanahan terhadap masyarakat.
- Melaksanakan penerangan kepada masyarakat mengenai tata cara tertib pertanahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan melalui penggunaan tanah menurut pengelolanya.
- Melaksanakan penertiban pemindahan hak atas tanah melalui Ajudikasi Pertanahan.
- Melaksanakan catur tertib pertanahan.
- BIDANG KEUANGAN
- Merealisasikan APBDes yang telah ditetapkan melalui keputusan desa
- Melaksanakan pengarahan kepada masyarakat tentang hasil-hasil Keputusan Desa
- Melaksanakan tugas pembantuan dalam bidang keuangan, yaitu penagihan PBB
- Melaksanakan pengadiministrasian buku kas umum, kas pembantu dan buku anggaran
BAB III
KELEMBAGAAN DESA
- PERANAN LPMD DALAM PEMBANGUNAN
Peran serta LPMD di dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Mekarsari sangat menunjang sekali karena LPMD di Desa berfungsi sebagai pemikir,perencana dan pelaksana pembangun.
Dan perlu diketahui kepengurusan saat ini sesuai dengan peraturan yang ada dimana Perda untuk itu belum ada, maka LPMD Desa Mekarsari berjalan hanya dengan Surat Tugas Kepala Desa tapi tidak mengurangi semangat kerja untuk melaksanakan tugasnya.
Banyak kegiatan LPMD yang telah dilakukan , dimana kegiatan pembangunan ada pada Proposal dan Laporan APBDes / ADPD Tahun 2010 Lembaga Ketahana Masyarakat Desa (LKMD) atau Lembaga Perberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatiif menggerakan swadaya gotong royong masyarakat melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Telah menerbitkankan Keputusan Kepala Desa Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung No. 1441/Kep.04/Pem/XII/2009 Adapun Susunan Kepengurusan tersebut adalah :
ò Ketua : DAHA NASRUDIN
ò Sekretaris : DEDE IWAN
ò Bendahara : MAMAT
ò Seksi Pendidikan : AYI SOPIAN
ò Seksi Tekhnis : ASEP SAEPUDIN
ò Seksi Lingkungan Hidup : ALEK ISKANDAR
Kegiatan yang telah dilaksanakan
- Menampung aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan Musrenbang di tingkat RW dan Dusun.
- Melaksanakan pembangunan fisik swadaya gotong royong
- Menggerakan masyarakat melalui swadaya gotong royong dalam bulan bakti gotong
Tahun 2010
- Pembangunan Rambat Beton jalan Desa Nunuk Kulon s/d Cibulakan
- Rambat Beton gang Rw 03 Nunuk Wetan
- TPT RW 02 Sudi
- Kirmir Jalan Desa
- Pemeluran Jln/Gang di 10 RW
- Lanjutan Pembangunan Kantor Desa Penataan Halaman
Tahun 2011
- Pembuatan Kanopi Desa
- Pembuatan MCK al-mamuniah dan kantor YPI
- Pembuatan Tangan-tangan Jembatan cikatul
- Pembuatan pagar Desa
- Pengaspalan Jalan Desa, Cikatul RW 07
- Pembuatan MCK Cikatul RW 07
- Pembuatan Jalan Gang H.Nurdin RW 06
- Pembuatan Jalan Setapak RW 10
Dalam rangka menggerakan partisipasi aktif masyarakat melalui kegiatan bulan bhakti gotong royong ,telah menghasilkan swadaya sebagai berikut :
Tahun 2011
¯ Pembuatan Kanopi Desa
¯ Pmbuatan MCK cikatul dan kantor YPI
¯ Kegiatan Karang taruna PHBN dan PHBN
¯ Kegiatan lomba Calistung PAUD
¯ Membersihkan jalan-jalan Desa
¯ Membersihkan Solokan Desa
- PERAN SERTA PEMBERDAYAAN KESJEHATERAAN KELUARGA (PKK)
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah dan merupakan Mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan dalam kesejahteraan keluarga.
Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugasnya dibagi 4 Pokja diantaranya :
- Menyusun Rrencana kerja PKK Desa yang dusesuaikan dengan hasil Rakeda Kabupaten
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati
- Mengadakan penyuluhan dan menggerak Kelompok-kelompok PKK RW / RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati dalam rencana program.
- Menggali atau menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya untuk meningkatkan kesjahteraan keluarga
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- Membantu kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Poasyandu .
Penyuluahan 10 Program PKK keapad PKK RW / RT Oleh Ketua TP PKK Desa Mekarsari
Penyuluhan kepada Keluarga-keluarga untuk mencapai Keluarga sejahtera olek ketua TP PKK
Senam sehat Bersama Ketua TP PKK, PKK RW / RT dan Masyarakat
- KARANG TARUNA
Desa Mekarsari memiliki unsur lembaga kemasyarakatan dibidang kepemudaan yaitu Karang taruna, dengan diberui nama Karang Taruna Tunas Harapan.
Adanya Karang Taruna untuk menaggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapai generasi muda naik yang bersipat vreventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkunannya.
Adapun susunan Pengurus Karang Tarunan Tunas Harapan sbb:
- Ketua : DAHA NASRUDIN
- Wakil Ketua : NASRUDIN PMQ
- Sekretaris : IRFAN YUDA
- Bendahara : RITA NURBAETI
- Seksi Diklat : ADE AHMAD MUSLIM
- Seksi Rohani : UJANG SAPRUDIN
- Seksi Usaha : YUSUF NUR HIDAYAT
- Seksi Kesenian : AAB
- Seksi Olahraga : GIN-GIN GINANJAR
Kegiatan yang telah dilaksanakan
- Peringatan Hari Besar Nasional/Hari Besar Islam
- Melaksanakan Operasi Bersih
- Bhakti Sosial
- Penghijauan